PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan
sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.
