PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
- perencanaan;
- pengadaan;
- pendayagunaan; dan
- pei.nbinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sistematis.
BAB II .
SK No 006061 A
PRESIDEN
