PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 42
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dilakukan dari
wilayah yang memiliki kelebihan Tenaga Kesehatan ke wilayah yang kekurangan Tenaga Kesehatan.
(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan yang dipindahtugaskan.
