PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 43
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan harus berdasarkan:
- tzin pindah dari kepala daerah tempat kerja yang akan ditinggalkan; dan
- persetujuan penerimaan kerja dari kepala daerah tempat kerja tujuan.
