PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 41
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat
melakukan pemindahtugasan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rarrgka pemenuhan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau promosi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutama ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
