PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 37
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh
bantuan biaya pendidikan.
(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- uang kuliah;
- uang buku;
- sarana belajar;
- uang penelitian;
- biaya hidup; dan
- asuransi kesehatan.
