PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 38
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas dapat
diberhentikan dari program ikatan dinas apabila:
- tidak mencapai nilai akademik sesuai standar minimal yang ditetapkan;
- melakukan tindak pidana; atau
- melakukan tindak asusila.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib membayar ganti rugi terhadap semua bantuan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Merrteri.
