PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 36
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga Kesehatan penerima ikatan dinas wajib:
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditempatkan di wilayah negara Republik Indonesia; dan
- menandatangani perjanjian ikatan dinas.
Pasal37...
SK No 006078 A
PRESIDEN
-2t"
