PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 35
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa yang
mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagai calon Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan milik pemerintah pusat dengan akreditasi paling rendah B.
(2) Mahasiswa penerima ikatan dinas harus memenuhi
persyaratan akademik dan nonakademik.
(3) Jenis pendidikan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
