PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 34
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat
menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan untr:k memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan.
(2) Pola . .
SK No 006077 A
PRESIDEN
(2) Pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(3) Pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan prestasi akademik, nonakademik, dan pertimbangan keterwakilan wilayah.
