PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 29
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Penempatan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dilakukan sesuai dengan kebutuhan setelah melaksanakan evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
