PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 31
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan program wajib kerja
Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada Tenaga Kesehatan yang ditugaskan.
(2) Tenaga Kesehatan yang mengikuti wajib kerja berhak
atas penghasilan yang layak.
(3) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (I), pemerintah daerah penerima Tenaga Kesehatan yang ditugaskan melalui wajib kerja Tenaga Kesehatan wajib:
- menerbitkan surat izin praktik;
- menyediakan fasiiitas tempat tinggal atau rumah dinas; dan
- menyediakan sarana dan prasarana pendukung pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
