PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 28
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal di suatu lokasi masih terdapat kebutuhan
setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan kembali Tenaga Kesehatan di daerah tersebut.
