PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 27
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri
menetapkan:
- kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional;
- lokasi penempatan wajib kcrja Tenaga Kesehatan; dan
- jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
- usulan daerah;
- kriteria daerah;
- kebutuhan pelayanan; darr
- jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan.
(3) Tenaga
SK No 006075 A
PRESIDEN
(3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan:
- vokasi; dan/atau
- profesi.
