PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 26
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat
memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk meiaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan keadaan pada saat terjadi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi. masyarakat.
