PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 76
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
,
ttd.
