PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 75
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
MWA menetapkan anggota SA dan DGB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilihnya anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
