PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c menyelenggarakan proses pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a.
