PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 73
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
MWA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Rektor yang saat ini telah ada dan sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 28 Juli 2016; dan
Majelis Guru Besar yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya DGB.
