PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 72
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Akuntabilitas UGM merupakan bentuk
pertanggungjawaban UGM kepada masyarakat yang terdiri atas:
- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akuntabilitas UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan dan akhir masa jabatan Rektor.
(4) Laporan tahunan akuntabilitas UGM dipublikasikan
kepada masyarakat.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan
tahunan dan akhir masa jabatan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
