PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 71
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UGM yang berupa uang, barang, atau bentuk
lain yang dapat dinilai dengan uang, tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan UGM.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan
hak pengelolaan kekayaan negara kepada UGM untuk kepentingan pengembangan UGM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Akuntabilitas
