PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 70
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan UGM
yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan atau tanah negara yang diserahkan penggunaannya kepada UGM merupakan pendapatan UGM.
(2) Sisa . . .
(2) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain dari kenaikan
aktiva bersih UGM wajib digunakan kembali untuk kepentingan UGM.
