Pasal 69
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh UGM.
(2) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UGM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan UGM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UGM.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UGM dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
sebagai kekayaan dalam neraca UGM dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(6) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UGM diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UGM selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
