PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 68
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UGM dapat bersumber dari kekayaan awal,
hasil pendapatan UGM, hibah dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau hibah dari pihak lain.
(2) Semua kekayaan UGM termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan milik UGM.
(3) Kekayaan UGM dikelola secara mandiri, transparan,
dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan UGM.
