Pasal 65
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Untuk melaksanakan Rencana Strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64, Rektor membuat Rencana Kerja dan Anggaran UGM.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran UGM merupakan
penjabaran Rencana Strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan.
(3) Rencana . . .
(3) Rencana Kerja dan Anggaran UGM diajukan kepada
MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(4) Rencana Kerja dan Anggaran UGM disahkan oleh MWA
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran UGM yang
diajukan belum disahkan oleh MWA, Rencana Kerja dan Anggaran UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan sampai dengan disahkan oleh MWA.
Paragraf 3 Pengelolaan
