Pasal 66
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tahun anggaran UGM berlaku mulai tanggal 1 (satu)
Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama.
(2) Tata cara pengelolaan keuangan dilakukan oleh UGM
berdasarkan nilai, jati diri, dan kebutuhan UGM dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.
(3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan yang berasal dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pengelolaan keuangan UGM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh MWA.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Kekayaan
