PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 64
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Untuk mencapai tujuan UGM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, penyelenggaraan UGM didasarkan pada kebijakan umum UGM.
(2) Kebijakan umum UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijabarkan ke dalam Rencana Strategis 5 (lima) tahunan oleh Rektor.
(3) Rencana Strategis UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu;
asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis; dan
penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja UGM untuk periode perencanaan berikutnya.
