Pasal 63
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh UGM yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan UGM juga dapat bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UGM;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi; dan/atau;
- sumber lain yang sah.
(3) Pendapatan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) UGM dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Penerimaan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah kepada UGM untuk menjalankan fungsi kemanfaatan umum.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Kebijakan Umum dan Rencana Strategis
