Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kawasan kampus merupakan area yang mencakup
keseluruhan tapak dan bangunan bersejarah UGM serta pengembangannya.
(2) Bagian kawasan kampus yang tersusun oleh seluruh
tapak dari sebaran ruang dan bangunan yang memiliki nilai kesejarahan tinggi dan telah menjadi identitas UGM, yang meliputi ruang dan tapak dari sebaran bangunan-bangunan Gedung Kantor Pusat Tata Usaha (KPTU), Lapangan Pancasila, Boulevard, sebagian Perumahan Dosen Bulaksumur, Gedung Pancadharma, dan sebagian Perumahan Dosen Sekip harus dipertahankan dan dipelihara keasliannya dalam hal tata ruang, tata infrastruktur, tata vegetasi, dan tata bangunan yang mencakup tata bentuk, tata bahan, tata skala, dan tata warna bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan kampus
diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keempatbelas
Rencana Induk Kampus
