PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengambilan keputusan oleh setiap organ UGM
dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila keputusan tidak dapat diambil melalui cara
musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib setiap organ UGM.
Bagian Ketigabelas . . .
Bagian Ketigabelas
Kawasan Kampus
