PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi alumni UGM bernama Keluarga Alumni
Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).
(2) KAGAMA berkantor pusat di Yogyakarta.
(3) Pembentukan, kepengurusan, dan pembubaran
organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAGAMA.
(4) Pembinaan alumni serta hubungan antar sesama
alumni dan antara alumni dengan UGM dilakukan oleh KAGAMA bersama UGM.
Bagian Keduabelas
Pengambilan Keputusan
