PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UGM mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan
diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai filosofi dan jati diri UGM.
(3) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan organisasi
kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor.
