PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka mencapai tujuan UGM, disusun RIK
sebagai bagian dari kebijakan umum UGM.
(2) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
perencanaan mengenai:
- pendidikan . . .
pendidikan dan pengajaran;
penelitian;
pengabdian kepada masyarakat;
ketenagaan UGM;
sarana dan prasarana; dan
hal lain sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(3) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Rektor bersama SA dan ditetapkan oleh MWA.
(4) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan:
upaya-upaya pelestarian nilai-nilai filosofis kawasan kampus; dan
kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
(5) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau
kembali setiap 10 (sepuluh) tahun.
