PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UGM.
(2) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(3) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
