PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf b dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan,
pemberhentian, hak, dan kewajiban bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor.
