PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai UGM terdiri atas:
Dosen; dan
tenaga kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
pegawai tetap; dan
pegawai tidak tetap.
