PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekolah dipimpin oleh Dekan yang dibantu wakil Dekan.
(2) Sekolah bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah diatur dalam
Peraturan MWA.
Bagian Kesepuluh
Ketenagaan
