PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota SF terdiri atas pimpinan Fakultas, pimpinan
Sekolah, Guru Besar, perwakilan Dosen bukan Guru Besar, dan unsur lain yang diatur dalam Peraturan MWA.
(2) SF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara
pemilihan anggota SF serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SF diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesembilan
Sekolah
