Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SF berwenang:
merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan nonakademik;
melakukan . . .
melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas, dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan
memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas.
(2) SF berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang
hal-hal yang dianggap perlu.
(3) SF dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis
kepada Dekan.
(4) SF berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan
dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas SF
dibebankan pada anggaran Fakultas.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat dan pengambilan
keputusan oleh SF diatur dalam Peraturan MWA.
