PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan dan wakil Dekan diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dekan Fakultas dan wakil Dekan diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi,
pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kedelapan
Senat Fakultas
