PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh wakil
Dekan.
(2) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Dekan mengatur dan memimpin penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu serta membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa.
(4) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
