PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program
pendidikan sarjana, dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana (S-2 dan/atau S-3) sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi
dan/atau spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam
Peraturan MWA.
