Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA secara independen melaksanakan evaluasi hasil
audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota KA paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang
terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) KA dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit
penyelenggaraan UGM.
(7) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
melaporkan hasil auditnya kepada KA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, persyaratan,
dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh
Fakultas
