PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA bertugas:
menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal;
menetapkan kebijakan audit internal;
mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UGM;
melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan
mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KA
dibebankan pada anggaran UGM.
