Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) DGB bertugas:
mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ UGM terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UGM terkait pengembangan ilmu;
menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat;
menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika UGM; dan
menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah Mada-an beserta implementasinya.
(2) DGB dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh
seorang sekretaris.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai jumlah anggota, jumlah perwakilan
setiap Fakultas atau Sekolah, tata cara pemilihan anggota, serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris DGB diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keenam
Komite Audit
