PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA terdiri atas unsur:
Rektor;
Dekan;
Ketua SF;
perwakilan Fakultas dari unsur Dosen Guru Besar;
perwakilan Fakultas dari unsur Dosen bukan Guru Besar; dan
unsur lain yang ditentukan dalam Peraturan MWA.
(2) SA dipimpin oleh ketua yang dibantu oleh seorang
sekretaris.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, SA membentuk komisi
atau panitia lain yang beranggotakan anggota SA dan bila dipandang perlu ditambah anggota lain.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA diatur dalam
Peraturan MWA.
Bagian Kelima
Dewan Guru Besar
