PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor UGM diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Persyaratan dan tata cara seleksi calon Rektor UGM
diatur dalam Peraturan MWA.
(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
atas persetujuan MWA.
(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
