PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan tugas, Rektor dibantu oleh wakil
Rektor.
(2) Jumlah dan pembidangan tugas wakil Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan MWA.
