Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai
berikut:
berkewarganegaraan Indonesia;
berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai UGM;
mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;
mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas dan komitmen yang tinggi;
memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
berpendidikan dan bergelar doktor;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; dan
tidak . . .
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
