Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh
seorang sekretaris.
(2) Ketua . . .
(2) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada UGM atau perguruan tinggi lain;
jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua dan
sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan larangan memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga
Rektor
